Selamat Ulang Tahun Tahbisan Imamat ke-25, Mgr. Kornelius Sipayung - Uskup Agung Medan.
Syukur atas rahmat dan kasih Tuhan yang tercurah bagi Bapa Uskup.
Semoga tetap sehat dan terus memancarkan sukacita Iman dalam karya pengembalaan.
Selamat Ulang Tahun Tahbisan Imamat ke-25, Mgr. Kornelius Sipayung - Uskup Agung Medan.
Syukur atas rahmat dan kasih Tuhan yang tercurah bagi Bapa Uskup.
Semoga tetap sehat dan terus memancarkan sukacita Iman dalam karya pengembalaan.
Setiap tahun kita menjalani Masa Adven, suatu masa yang dijalani sebagai persiapan Masa Natal. Secara umum Adven dimengerti sebagai ungkapan untuk menyatakan kedatangan Kristus di antara manusia. Masa Adven sudah mulai dihidupi oleh Gereja kita sejak abad-abad pertama. Paus Gregorius Agung menetapkan durasi Masa Adven sebanyak 4 minggu.
Pedoman Tahun Liturgi dan Penanggalan Liturgi (PTLPL) sesudah Konsili Vatikan II menyebut bahwa “Masa Adven mempunyai dua tujuan yaitu, pertama, menyiapkan hari raya Natal (kedatangan Tuhan ke dunia di antara manusia) dan, kedua, mengarahkan hati supaya menantikan kedatangan Tuhan pada akhir zaman (kedatangan-Nya yang kedua).
Dari waktu ke waktu tradisi Adven ini semakin dihayati dengan baik dalam perayaan ibadat dan penghayatan spiritualitasnya dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu tradisi yang kemudian muncul dalam gereja kita dalam memaknai Masa Adven ini adalah kehadiran Korona Adven dan 4 lilin di atasnya. Ini dijadikan sebagai simbol perjalanan umat beriman mengisi 4 minggu Masa Adven untuk mempersiapkan Natal Tuhan.
Buku ini disusun sebagai panduan dalam melaksanakan ibadat lingkungan selama Masa Adven. Di dalamnya terdapat 4 tema pokok yang dirancang untuk membantu kita semua, baik sebagai pemandu maupun peserta, agar dapat mengikuti ibadat dengan baik dan khidmat. Keempat sub tema ini akan didalami dalam 4 kali pertemuan dan ibadat selama Masa Adven.
Semoga kita semua semakin bergembira memuliakan Tuhan dan mempersiapkan diri akan kedatangan Tuhan, Sang Penyelamat dan Cahaya Kehidupan.
Sampai jumpa dalam aktualita KAM selanjutnya.
RP. Adrianus Sembiring OFMCap
Kanselarius Keuskupan Agung Medan
Sampai jumpa dalam aktualita KAM selanjutnya.
RP. Adrianus Sembiring OFMCap
Kanselarius Keuskupan Agung Medan
Medan, 21 Oktober 2024
No. : 840/P/KA/X/’24
Hal : Surat Gembala Uskup Agung Medan Menyongsong Pilkada Serentak 27 November 2024.
Kepada Yth.
Para Imam dan Biarawan-Biarawati
Di –
Wilayah Keuskupan Agung Medan
Para imam dan biarawan-biarawati yang terkasih, salam damai sejahtera untuk kita semua.
Pilkada serentak akan diadakan pada 27 November 2024. Menyongsong pesta demokrasi ini kami mengingatkan kembali Surat Gembala Pemilu pertama dan kedua kepada para imam dan umat tanggal 6 dan 24 Januari 2024 sebagai pedoman untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 14 Februari 2024. Prinsip-prinsip yang digarisbawahi dalam kedua surat tersebut tetap menjadi pedoman kita dalam menyikapi Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. Sebagai penjaga dan pemelihara persatuan, para imam dan biarawan-biarawati diajak untuk aktif dalam memberikan edukasi politik kepada umat dengan:
Gereja Katolik selalu berpegang pada prinsip netralitas sebagai sikap politisnya. Gereja Katolik tidak berpihak pada salah satu kandidat tertentu. Maka pada kesempatan ini, saya, Mgr Kornelius Sipayung OFMCap, Uskup Keuskupan Agung Medan secara khusus meminta kepada seluruh imam dan biarawan-biarawati yang berkarya di wilayah Keuskupan Agung Medan untuk menunjukkan sikap netral dalam Pilkada Serentak yang akan diadakan pada 27 November 2024. Jaga dan pelihara persatuan umat beriman; hindari setiap tindakan yang mengorganisir umat untuk memihak pada salah satu pasangan calon tertentu secara terbuka baik offline maupun online lewat media sosial dan cara-cara lain yang menimbulkan efek negatif bagi hidup menggereja dan masyarakat.
Taatilah amanat Kitab Hukum Kanonik yang dengan tegas melarang para klerus untuk terlibat politik praktis, misalnya menjadi tim sukses, atau terlibat langsung dalam mendukung Paslon tertentu, kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang berwenang hal itu perlu untuk melindungi hak-hak Gereja atau memajukan kesejahteraan umum (Bdk KHK 287 paragraf ke- 2).
Tegakkan Netralitas Gereja dan Gembala:
Menjaga Persatuan umat: keberpihakan imam dan biarawan-biarawati bisa memecah belah umat yang bebas memiliki pandangan politik dan pilihan yang berbeda.
Memelihara martabat Gereja sebagai institusi moral yang tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Menghindari Potensi Konflik Kepentingan: dukungan terhadap kandidat tertentu bisa mengaburkan misi utama Gereja sebagai pembimbing spiritual dan pemelihara persatuan.
Demikian arahan pastoral ini kami sampaikan untuk kita pedomani demi terselenggaranya Pilkada Serentak yang bermartabat dan terjaminnya persatuan umat beriman.
Teriring salam dan berkat
Deus Meus et Omnia,
†Mgr. Kornelius Sipayung OFMCap
Uskup Keuskupan Agung Medan