Vikariat Episkopal dibentuk sebagai wilayah kegembalaan yang dipimpin oleh seorang Vikaris Episkopal, dalam kerjasama dan dalam kesatuan dengan Uskup Agung Medan, menurut norma Kitab Hukum Kanonik Kan. 475; dan sebagai wilayah kenegaraan ia memupuk kerjasama yang baik dengan pemerintah kota/kabupaten setempat.
Vikariat Episkopal berasaskan iman Katolik, cinta kasih dan pengharapan Kristiani, dan dalam bermasyarakat berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Kewenangan Vikaris Episkopal :
1. Vikaris Episkopal memiliki kewenangan sebagaimana yang dimiliki oleh Vikaris Jenderal tetapi hanya terbatas di wilayah Vikariat episkopal yang dipimpinnya dengan pengecualian hal-hal yang direservasi bagi Uskup Agung Medan.
2. Kewenangan-kewenangan Vikaris Episkopal digolongkan dalam fungsi ordinariat, fungsi koordinatif, dan fungsi kollaboratif dalam tata kelola penggembalaan, tata kelola administrasi dan tata kelola harta benda.