Konsultasi dalam Gereja berakar dalam keyakinan teologis bahwa Gereja adalah Umat Allah, sebuah keluarga yang berkumpul di sekitar Uskup, sebuah keluarga kudus yang bersatu dalam Tubuh Gereja, sebuah umat kudus yang terinkorporasi dalam Tubuh Kristus (LG 11) dengan ambil bagian dalam tiga lapisan misi Kristus untuk mengajar, menguduskan dan menggembalakan (LG, 31).
Dalam semangat Konsili Vatikan kedua itu, tanggungjawab dan partisipasi bersama dalam proses pengambil keputusan gerejawi. Kolegium Konsultor berfungsi sebagai kelompok imam yang bertindak sebagai penasehat resmi dan formal untuk uskup dalam pemerintahan Keuskupan dan dalam pelayanan pastoralnya kepada gereja lokal. Demi keabsahan tindakan yuridis uskup, kadang-kadang ada beberapa tuntutan konsultasi yang wajib dilakukan secara kanonik, entah berwarna nasehat entah bernuansa persetujuan, dari pihak Kolegium Konsultor.
Kolegium Konstultor bertindak sebagai dewan pemerintahan Keuskupan, terutama ketika tahta kosong atau terhalang karena ketidakmampuan Uskup untuk berkomunikasi dengan keuskupannya (Kan. 502 §2).
SURAT KEPUTUSAN USKUP KEUSKUPAN AGUNG MEDAN No.:240/KONSUL/KA/IV/’25
2. RP. Benyamin A. C. Purba OFMCap
3. RD. Sampang Tumanggor
4. RP. Angelo Purba OFMCap
5. RD. Josep Parasian Gultom
6. RP. Richard Sinaga OFMCap
7. RD. Petrus Simarmata
8. RP. Yosep Yuki Hartandi CDD
9. RP. Serafin Dany Sanusi OSC
10. RP. Chrispinus Silalahi OFMCap
Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 15 April 2025 seiring dengan surat keputusan Uskup Keuskupan Agung Medan No.:533/KONSUL KAM/KA/VII/’24, 04 Juli 2024 sampai dengan 07 Juli 2029 dan/atau berlaku terus sampai ada keputusan lain dari Uskup Keuskupan Agung Medan yang dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pastoral.
Ditetapkan di Medan
Pada tanggal 15 April 2025
Deus Meus et Omnia,
Mgr. Kornelius Sipayung OFMCap
Uskup Keuskupan Agung Medan