HAL MENYELUBUNGI SALIB
Para Saudara terkasih, seputar Masa Prapaskah ini, cukup hangat diskusi di antara kita (imam dan umat) tentang penyelubungan salib. Akibatnya, ada dari antara kita sudah menyelubungi salib sejak Minggu V Puasa dan ada yang belum menyelubunginya.
Oleh karena itu, beberapa poin berikut pantas kita simak bersama demi kesatuan paham dan kesamaan gerak dan perayaan iman di Keuskupan Agung Medan.
1. Tradisi menyelubungi salib, patung-patung kudus dan melepaskan kain altar sudah terlaksana dalam gereja kita sejak 4 abad pertama. Tradisi kuno ini masih tetap berjalan sampai sekarang dalam konteks gereja universal. Tindakan menyelubungi ini boleh juga diganti dengan tindakan memindahkan salib dan patung-patung kudus dari dalam gereja ke tempat lain yang layak. Tradisi ini dikaitkan dengan peristiwa Yesus yang berdoa di taman Getsemani dan seterusnya menjalani peristiwa derita dan salib. Maka salib akan tertutupi dengan kain ungu (atau merah) sampai peristiwa ritus penghormatan salib dilaksanakan pada hari Jumat Agung. Tradisi ini dikaitkan pula dengan tidak adanya perayaan Ekaristi pada hari Jumat Agung.
2. Tradisi menyelubungi salib sejak Minggu V Puasa merupakan tradisi yang dilaksanakan sejak abad IX di gereja Jerman. Jadi, bukan berlaku universal untuk gereja Katolik Ritus Roma. Praktik ini dikaitkan dengan kisah Injil pada hari Minggu V Puasa yang berbicara tentang penderitaan yang akan dialami oleh Yesus (Minggu Sengsara Tuhan) dan saat-saat mana Ia mengasingkan diri hingga tampil lagi memasuki kota Yerusalem menjelang saat-saat peristiwa salib, wafat, dan bangkit. Sementara itu, Ritus Ambrosiana melaksanakan penutupan salib sejak Minggu I Puasa (praktisnya selama Masa Prapaska). Praktik ini dikaitkan dengan masa tobat, masa refleksi, retret selama Masa Prapaskah dan menjauhkan diri dari kemeriahan termasuk dari kemeriahan simbol-simbol kudus.
3. Dokumen Perayaan Paska dan Persiapannya (terbit tahun 1988 oleh Kongregasi Ibadat Suci) tetap berusaha memelihara tradisi-tradisi khusus gereja yang ada di seluruh dunia. Itulah termasuk alasannya mengapa dalam dokumen tersebut dituliskan “kebiasaan menyelubungi salib sejak Minggu V Puasa dapat dipertahankan, bila demikian ditetapkan oleh Konferensi Waligereja…” (PPdP, 26).
4. Konteks Indonesia, tidak ada kebiasaan menyelubungi salib sebelum tahun 1988 (terbitnya dokumen tersebut), maka pelaksanaan penyelubungan salib sejak Minggu V Puasa akhir-akhir ini merupakan tradisi yang baru di beberapa daerah di Indonesia. Selain itu, dasar iuridis tindakan itu belum ditetapkan, karena hingga sekarang Konferensi Waligereja belum pernah membuat keputusan untuk menutup salib sejak Minggu V Puasa, sebagaimana ditekankan oleh dokumen Pedoman Perayaan Paskah dan Persiapannya (1988). Penanggalan Liturgi KWI pun hanya mengutip Pedoman 1988; dan tidak memuat keputusan atasnya. Tampaknya tindakan menyelubungi salib itu lebih sebagai inisiatif para pencinta liturgi yang membaca dokumen secara sederhana dan langsung menerapkannya melebihi kewenangan Konferensi Waligereja dan kewenangan Uskup diosesan.
5. Sampai sekarang, Uskup Keuskupan Agung Medan
belum pernah menganjurkan tindakan penyelubungan
salib sejak Minggu V Puasa. Dengan demikian KAM
tetap mengikuti tradisi Gereja yakni menyelubungi salib
sesudah Misa In Cena Domini (adalah nama Latin untuk Misa Perjamuan Tuhan, yaitu perayaan Ekaristi pada Kamis Putih malam-bagian pertama dari Trihari Suci). Maka praktik
menyelubungi salib sejak Minggu V Puasa tidak
dilaksanakan di wilayah Keuskupan Agung Medan. Ini
dilaksanakan dengan berdasar pada tradisi antik gereja
dan belum adanya keputusan Konferensi Waligereja
Indonesia atasnya.
6. Selain itu, kita di KAM masih merayakan perayaanperayaan istimewa seputar Minggu Palma, Misa Krisma, Misa In Cena Domini yang mengharapkan simbol-simbol liturgis, termasuk salib, tetap tampil dengan cemerlang, yang dengannya Yesus Kristus sungguh hadir dan tampil dengan jaya.
7. Bila salib ditutup, itu berarti simbol salib ditiadakan atau tidak dihadirkan dalam perayaan-perayaan iman. Maka salib perarakan tidak dibawa lagi dalam Ibadat Jalan Salib pada hari Jumat Agung, apalagi membawanya dengan posisi tertutup, sangatlah tidak tepat.
Medan, 05 April 2025
Komisi Liturgi KAM
Kantor Komlit KAM Lt 3
Gedung Catholic Center Christosophia Medan
Jl. Mataram 21 Petisah Hulu, Medan Baru, Medan.