Senin, Februari 16, 2026
Lainnya
    BerandaKuria KAMDewan Pastoral (DEPASKAM)

    Dewan Pastoral (DEPASKAM)

    DEPASKAM adalah badan penasehat dan pertimbangan yang bertujuan membantu Uskup Keuskupan Agung Medan dalam hal pengembangan pastoral melalui penelitian, demi semakin terwujudnya keselarasan hidup dan kegiatan Umat Allah dengan Injil (bdk. ES I, §1; KHK kan. 511) dan terlaksananya pelayanan pastoral dalam Gereja yang menjadi hak umat beriman (bdk. KHK kan. 213).

    Untuk mencapai tujuannya, DEPASKAM bertugas:

    1. Mengamati, meneliti, mengkaji, dan mendalami hal-hal yang menyangkut pelayanan pastoral di Keuskupan Agung Medan, dan membuat kesimpulan-kesimpulan praktis mengenai hal-hal tersebut (lih. KHK kan. 511).

    2. Berdasarkan hasil pengamatan, penelitian, pengkajian, dan pendalaman tersebut pada ayat 1 pasal ini, mengajukan rekomendasi kepada Uskup Keuskupan Agung.

    3. Berdasarkan pengamatan atas tanda-tanda zaman, memberi pandangan dan usul untuk perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan, serta evaluasi atas program dan pelayanan pastoral di Keuskupan Agung Medan.

    4. Menjalin komunikasi dan kerja sama dengan lembaga atau badan keuskupan dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penelitian berkaitan dengan pokok- pokok pastoral.

    5. Memilih orang-orang beriman kristiani awam dan para anggota tarekat-tarekat hidup bakti untuk diangkat oleh Uskup untuk ambil bagian di dalam Sinode Keuskupan Agung Medan, menurut cara dan jumlah yang ditetapkan oleh Uskup Keuskupan Agung Medan (bdk. KHK kan 463 § 1 butir 5).

    SURAT KEPUTUSAN USKUP KEUSKUPAN AGUNG MEDAN

    No.:367/DEPAS/KA/VI/’25

    1. RP. Serafin Dany Sanusi OSC ex officio Vikep Pastoral
    2. RP. Hilarius Kemit OFMCap
    3. Sr. Immaculata Silalahi SFD
    4. Joanna Donna Yulietta Siagian, SE, MAP
    5. Dr. Aryanto Tinambunan, SP., M.Si

    6. Dr. Bonaraja Purba, M.Si
    7. Dr. Ing. Andy Wahab Sitepu
    8. Dr. Aloysius Dewanto Handoko, SH., MH.
    9. Ermina Waruwu, M.Th, M.Pd
    10. Dr. Dionisius Sihombing, S.Pd, M.Si

    Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 12 Juni 2025 sampai dengan 13 Juli 2027 sesuai dengan periode dalam surat keputusan Uskup Keuskupan Agung Medan No.:460/DEPAS/KA/VII/’22, 18 Juli 2022 dan/atau berlaku terus sampai ada keputusan lain dari Uskup Keuskupan Agung Medan yang dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pastoral.
    Ditetapkan di Medan
    Pada tanggal 12 Juni 2025
    Deus Meus et Omnia,
    Mgr. Kornelius Sipayung OFMCap
    Uskup Keuskupan Agung Medan
    RELATED ARTICLES

    Reksa Subsidi

    Tribunal KAM

    Warta Kuria KAM

    Warta Kuria KAM (November – Desember 2025)

    Kerusakan fisik dan kerugian material yang diakibatkan oleh bencana alam di Tapanuli Tengah juga melukai martabat manusia, terutama mereka yang paling rentan. Menanggapi panggilan iman untuk menghadirkan wajah Kristus yang berbelaskasih, Tim Kesehatan Keuskupan Agung Medan (RS St. Elisabeth, RS Siloam, RS Grand Medistra, RS Sari Mutiara) mengadakan pelayanan kesehatan di Sibolga pada 11–14 Desember 2025 dikoordinir oleh RP. Joseph Pandia OFMConv (vikep pro Religius KAM)

    JADWAL USKUP & VIKJEN

    KALENDER LITURGI