Kamis, Oktober 15, 2026
Lainnya
    BerandaKomisiKomisi Pendidikan (Komdik)

    Komisi Pendidikan (Komdik)

    Gedung Catholic Center Christosophia, Lantai 3, Jl. Mataram No.21, Kel. Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan 20153, Sumatera Utara – Indonesia
    Alamat Kantor
    0852-6076-3462
    Telepon
    Fr. Paskalis Wangga CMM
    Ketua Komdik KAM
    -
    Pegawai Komdik KAM
    Komisi Pendidikan KAM
    Facebook
    Komdik KAM
    Youtube

    Pendidikan merupakan bidang penting dalam perutusan Gereja untuk mewartakan Injil, membina iman, dan membentuk pribadi manusia seutuhnya sesuai dengan ajaran Gereja Katolik, sehingga perlu mendapat perhatian dan pendampingan pastoral di wilayah Keuskupan Agung Medan.

    Pengurus Komisi Pendidikan Keuskupan Agung Medan masa bakti 2025-2030 dengan susunan jabatan dan nama sebagai berikut:

    1. Ketua : RP. Michael Manurung OFMCap
    2. Wakil Ketua : Fr. Paskalis Wangga CMM
    3. Sekretaris : Dr. Dionisius Sihombing, S.Pd., M.Si
    4. Bendahara : Elisa Br. Ginting, S.Pd., M.Pd
    5. Anggota :
    1) Mangaratua M. Simanjorang, M.Pd., Ph.D
    2) Oskar Rafael Tampubolon, S.S., M.Ag

    1. Memimpin dan mengoordinasikan karya pastoral Komisi Pendidikan Keuskupan Agung Medan;
    2. Menyusun program kerja Komisi Pendidikan bersama pengurus, berdasarkan arah dasar pastoral Keuskupan Agung Medan;
    3. Membangun kerja sama dengan lembaga pendidikan, sekolah Katolik, yayasan, pendidik, tenaga kependidikan, perguruan tinggi dan lembaga terkait lainnya dengan tetap memperhatikan ketentuan Gereja;
    4. Mengembangkan pembinaan iman, spiritualitas, profesionalitas dan integritas pendidik serta tenaga kependidikan Katolik;
    5. Memberikan perhatian terhadap pengembangan pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Injil, ajaran Gereja Katolik, martabat manusia dan kesejahteraan peserta didik;
    6. Mengoordinasikan kegiatan Komisi Pendidikan dengan perangkat pastoral Keuskupan Agung Medan lainnya;
    7. Melaksanakan evaluasi berkala program kerja serta kebijakan pastoral bidang pendidikan;
    8. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban program kerja kepada Uskup Keuskupan Agung Medan.
    9. Melaksanakan program dan kebijakan pastoral bidang pendidikan yang ditetapkan atau disetujui oleh Uskup Keuskupan Agung Medan;

    Artikel sebelumnya
    Artikel selanjutnya
    Artikel Terkait

    KARYA PENDIDIKAN

    JADWAL USKUP & VIKJEN

    KALENDER LITURGI