DEKRET USKUP KEUSKUPAN AGUNG MEDAN
No.:949/YUBILEUM/KA/XII/’25
TENTANG:
PENUTUPAN TAHUN YUBILEUM 2025
DI KEUSKUPAN AGUNG MEDAN
1. Dengan penuh syukur kepada Allah Tritunggal Mahakudus, Gereja yang berziarah di Keuskupan Agung Medan telah mengambil bagian dalam perayaan Tahun Yubileum Biasa 2025 dengan tema “Peziarah Pengharapan”, yang dimaklumkan oleh Paus Fransiskus melalui Bulla Spes non confundit yang diterbitkan pada 9 Mei 2024. Sehubungan dengan itu Penitensiaria Apostolik telah menerbitkan dekrit tentang tata cara perolehan indulgensi penuh bagi umat beriman sepanjang Tahun Yubileum 2025.
2. Keuskupan Agung Medan, dalam semangat ketaatan dan persekutuan dengan Takhta Suci, telah membuka secara resmi perayaan Tahun Yubileum di Gereja Katedral Santa Perawan Maria yang Dikandung tanpa Noda pada Sabtu, 28 Desember 2024 dan menetapkan beberapa gereja dan gua Maria sebagai tempat suci yang bisa dikunjungi umat dalam rangka ziarah untuk mendapatkan indulgensi selama tahun Yubileum biasa 2025 sebagai tambahan kepada pintu suci di Gereja Katedral Medan.
3. Kini, ketika mendekati berakhirnya masa khusus Yubileum, sebagai gembala Gereja partikular Keuskupan Agung Medan, kami memandang perlu untuk menegaskan secara resmi tata cara penutupan Tahun Yubileum 2025 di seluruh wilayah pastoral Keuskupan Agung Medan. Semoga rahmat yang telah dianugerahkan selama Tahun Suci ini tidak berhenti pada perayaan lahiriah, melainkan terus dihayati hingga berbuah dalam hidup iman serta karya pelayanan umat Allah sehari-hari.
4. Maka, demi kemuliaan Tuhan dan demi kebaikan rohani umat Allah di Keuskupan Agung Medan, dengan ini kami menetapkan bahwa perayaan resmi penutupan Tahun Yubileum 2025 di Keuskupan Agung Medan diselenggarakan pada Hari Minggu Tanggal 28 Desember 2025 dalam Perayaan Ekaristi Pesta Keluarga Kudus Yesus, Maria dan Yosef, mengambil tempat di Gereja Katedral Santa Perawan Maria yang Dikandung tanpa Noda, Medan sesuai dengan ketetapan bulla spes non confundit.
5. Dalam perayaan ini akan dilaksanakan ritus penutupan lambang-lambang Yubileum, termasuk penutupan secara simbolis “Pintu Rahmat Yubileum” atau tanda lain yang selama ini digunakan selama tahun Yubileum. Ritus tersebut menjadi tanda bahwa masa khusus pengaplikasian indulgensi penuh dan perayaan Yubileum di Gereja partikular Keuskupan Agung Medan telah berakhir, sementara rahmat dan buah rohaninya tetap mengalir dalam kehidupan sehari-hari.
6. Para Pastor Paroki yang menggembalakan Gereja dan tempat yang ditetapkan secara resmi sebagai tempat suci pada hari yang sama, Minggu, 28 Desember 2025, diminta untuk menyelenggarakan Perayaan Ekaristi Syukur Penutupan Tahun Yubileum 2025 di tempatnya masing-masing. Dalam perayaan tersebut hendaknya diadakan ritus sederhana penutupan lambang-lambang Yubileum yang ada di gereja dan tempat tersebut dengan tetap menjaga kesederhanaan, keluhuran dan martabat liturgi suci.
7. Kami mengajak seluruh paroki, stasi, komunitas hidup bakti dan kelompok kategorial di Keuskupan Agung Medan untuk Merayakan Ekaristi Pesta Keluarga Kudus dengan intensi syukur atas segala rahmat yang diterima selama Tahun Yubileum 2025 pada hari Minggu, 28 Desember 2025.
8. Di dalam perayaan tersebut hendaknya didoakan Doa Umat khusus yang mengungkapkan syukur atas Tahun Rahmat dan agar buahnya tetap tinggal dalam hati umat;
9. Kami menyemangati umat untuk memperbaharui komitmen menghidupi karya-karya belas kasih rohani dan jasmani, kesetiaan pada perayaan Ekaristi dan penerimaan Sakramen Tobat, serta keterlibatan nyata sebagai saksi harapan pasti di tengah masyarakat yang majemuk.
10. Di tempat-tempat yang memungkinkan, hendaknya diadakan pula adorasi Sakramen Mahakudus atau ibadat devosi singkat (seperti rosario, jalan salib, ibadat tobat atau bentuk doa devosi lain) yang menyatakan syukur atas Tahun Yubileum dan peneguhan panggilan umat sebagai “peziarah pengharapan” di tengah konteks sosial-budaya Sumatera Utara yang sedang dilanda bencana alam.
11. Dengan ini, segala ketentuan khusus di tingkat Keuskupan Agung Medan yang bertentangan dengan isi dekrit ini, sejauh menyangkut perayaan dan penutupan Tahun Yubileum 2025, dinyatakan dicabut.
Ditetapkan di Medan
Pada 24 Desember 2025
Deus Meus et Omnia,
†Mgr. Kornelius Sipayung OFMCap
Uskup Keuskupan Agung Medan



