Sabtu, Juni 20, 2026
Lainnya
    BerandaTim KAMTim Kolaboratif Kanselarius KAM

    Tim Kolaboratif Kanselarius KAM

    KetuaRP. Adrianus Sembiring OFMCap
    Wakil KetuaSamuel Surbakti
    SekretarisSr. Melania Siringoringo FSE
    Tim IT1. Dr. Aryanto Tinambunan
    2. Dr. Relita Buaton, ST., M.Kom
    3. Florensia Tobing
    4. Evanson Sihotang, S.Kom
    5. RD. Febri Novel Sinaga
    Tim DDC1. Prof. Dr.Kimberly F. Kodrat, M.S. M.Kes. MT
    2. Fictroy Modestus Rumahorbo S.S.I
    3. Rolas Meiputra Nababan, S.Kom
    4. Sorang Pakpahan, ST, M.Kom
    5. Lotar Sinaga, S.Kom., M.Kom
    Masa Tugas14 April 2026 – 12 April 2029

    1. Mendukung pelaksanaan dan pengembangan tata kelola Sekretariat Keuskupan.
      Tim Kolaboratif, dalam kerja sama dengan dan di bawah koordinasi Kanselarius sebagaimana diatur kan. 482–485 KHK, bertugas memberikan bantuan kajian dan perancangan guna terselenggaranya tata kelola Sekretariat Keuskupan yang tertib, teratur, dan dapat dipertanggungjawabkan, selaras dengan norma Kitab Hukum Kanonik, ketentuan-ketentuan Kuria keuskupan (lih. kan. 469–474), serta pedoman Gereja yang berlaku.
    2. Merancang sistem administrasi, e-office dan kearsipan menurut DDC sesuai dengan norma Gereja.
      Tim Kolaboratif, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang Kanselarius sebagai notarius dan arsiparis Kuria (lih. kan. 482 §1–2, kan. 486–491), bertugas me-nyusun rancangan sistem administrasi, aplikasi e-office dan tata kearsipan keuskupan menurut klasifikasi DDC, beserta draf pe-doman dan prosedur pelaksanaannya dengan mengindahkan norma kanonik mengenai penyusunan, penjagaan, pengamanan, dan pengelolaan arsip gerejawi.
    3. Menyusun kajian normatif dan rekomendasi berbasis data bagi Kanselarius dan Uskup.
      Dengan tetap menegaskan bahwa pengumpulan dan pengolahan data serta dokumen resmi Kuria merupakan kewenangan Kanselarius sesuai kan. 482 dan kan. 486–488 KHK, Tim Kolaboratif, berdasarkan data dan dokumen yang disediakan oleh Kanselarius, bertugas menyusun kajian normatif, melakukan telaah dan pemantauan atas pelaksanaan sistem yang dirancang, serta merumuskan rekomendasi untuk membantu Kanselarius dalam pelaksanaan tugas administratif.
    4. Tim Kolaboratif Kanselarius bekerja dengan semangat pelayanan dan penuh tanggung jawab, berada di bawah koordinasi Kanselarius serta wajib berpedoman pada kebijakan serta arah pelayanan Keuskupan Agung Medan.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Artikel Terkait

    KARYA PENDIDIKAN

    JADWAL USKUP & VIKJEN

    KALENDER LITURGI