DEPASKAM adalah badan penasehat dan pertimbangan yang bertujuan membantu Uskup Keuskupan Agung Medan dalam hal pengembangan pastoral melalui penelitian, demi semakin terwujudnya keselarasan hidup dan kegiatan Umat Allah dengan Injil (bdk. ES I, §1; KHK kan. 511) dan terlaksananya pelayanan pastoral dalam Gereja yang menjadi hak umat beriman (bdk. KHK kan. 213).
1. Mengamati, meneliti, mengkaji, dan mendalami hal-hal yang menyangkut pelayanan pastoral di Keuskupan Agung Medan, dan membuat kesimpulan-kesimpulan praktis mengenai hal-hal tersebut (lih. KHK kan. 511).
2. Berdasarkan hasil pengamatan, penelitian, pengkajian, dan pendalaman tersebut pada ayat 1 pasal ini, mengajukan rekomendasi kepada Uskup Keuskupan Agung.
3. Berdasarkan pengamatan atas tanda-tanda zaman, memberi pandangan dan usul untuk perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan, serta evaluasi atas program dan pelayanan pastoral di Keuskupan Agung Medan.
4. Menjalin komunikasi dan kerja sama dengan lembaga atau badan keuskupan dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penelitian berkaitan dengan pokok- pokok pastoral.
5. Memilih orang-orang beriman kristiani awam dan para anggota tarekat-tarekat hidup bakti untuk diangkat oleh Uskup untuk ambil bagian di dalam Sinode Keuskupan Agung Medan, menurut cara dan jumlah yang ditetapkan oleh Uskup Keuskupan Agung Medan (bdk. KHK kan 463 § 1 butir 5).
SURAT KEPUTUSAN USKUP KEUSKUPAN AGUNG MEDAN
No.:367/DEPAS/KA/VI/’25
2. RP. Hilarius Kemit OFMCap
3. Sr. Immaculata Silalahi SFD
4. Joanna Donna Yulietta Siagian, SE, MAP
5. Dr. Aryanto Tinambunan, SP., M.Si
6. Dr. Bonaraja Purba, M.Si
7. Dr. Ing. Andy Wahab Sitepu
8. Dr. Aloysius Dewanto Handoko, SH., MH.
9. Ermina Waruwu, M.Th, M.Pd
10. Dr. Dionisius Sihombing, S.Pd, M.Si
Ditetapkan di Medan
Pada tanggal 12 Juni 2025
Deus Meus et Omnia,
Mgr. Kornelius Sipayung OFMCap
Uskup Keuskupan Agung Medan