SURAT KEPUTUSAN USKUP KEUSKUPAN AGUNG MEDAN
No. : 236/DK/KA/IV/ ’25
Anggota :
1. RP. Benyamin A. C. Purba OFMCap
2. Jaruddin Silvanus
3. Osman Sitorus
4. Kalvin Sinaga
5. Aston Situmorang
6. Rudy Sihotang
Tugas dan tanggung jawab Dewan Keuangan Keuskupan Agung Medan:
1. Membantu Uskup Keuskupan Agung Medan dalam menentukan kebijakan pengelolaan
harta benda KAM sesuai dengan ketentuan KHK : 492-494 yaitu:
1.1. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) KAM setiap tahunnya.
1.2. Menyetujui pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran setiap tahun.
2. Turut memikirkan pengadaan dana atau menggali sumber dana, mengadakan komunikasi dan membina hubungan yang baik dengan para sponsor yang tidak mengikat.
3. Turut menjadi wadah di dalam menampung aspirasi umat dalam hal keuangan melalui badan-badan yang ada.
4. Turut menentukan kebijakan dalam bidang Keuangan Keuskupan Agung Medan, yang
harus dilaksanakan Ekonom, dalam hal:
4.1. Pengadaan dana;
4.2. Investasi dana KAM;
4.3. Penetapan jumlah maksimal dana yang dipakai dalam tahun anggaran berjalan;
4.4. Mekanisme kontrol (bentuk dan isi laporan yang dikehendaki), dan
4.5. Mekanisme evaluasi (frekwensi dan bidang/luasnya hal yang perlu).