Minggu, Juli 13, 2025
Lainnya

    Dewan Keuangan

    SURAT KEPUTUSAN USKUP KEUSKUPAN AGUNG MEDAN
    No. : 236/DK/KA/IV/ ’25

    Mengangkat Dewan Keuangan Keuskupan Agung Medan masa bakti 2025-2030 dengan jabatan dan nama sebagai berikut:
    Ketua : Mgr. Kornelius Sipayung OFMCap (Uskup Agung Medan)
    Wakil Ketua : RP. Michael Manurung OFMCap (Vikjen KAM)
    Sekretaris Eksekutif/ Merangkap Anggota : RD. Moses Tampubolon

    Anggota :
    1. RP. Benyamin A. C. Purba OFMCap
    2. Jaruddin Silvanus
    3. Osman Sitorus
    4. Kalvin Sinaga
    5. Aston Situmorang
    6. Rudy Sihotang

    Tugas dan tanggung jawab Dewan Keuangan Keuskupan Agung Medan:

    1. Membantu Uskup Keuskupan Agung Medan dalam menentukan kebijakan pengelolaan harta benda KAM sesuai dengan ketentuan KHK : 492-494 yaitu:
    1.1. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) KAM setiap tahunnya.
    1.2. Menyetujui pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran setiap tahun.

    2. Turut memikirkan pengadaan dana atau menggali sumber dana, mengadakan komunikasi dan membina hubungan yang baik dengan para sponsor yang tidak mengikat.

    3. Turut menjadi wadah di dalam menampung aspirasi umat dalam hal keuangan melalui badan-badan yang ada.

    4. Turut menentukan kebijakan dalam bidang Keuangan Keuskupan Agung Medan, yang harus dilaksanakan Ekonom, dalam hal:
    4.1. Pengadaan dana;
    4.2. Investasi dana KAM;
    4.3. Penetapan jumlah maksimal dana yang dipakai dalam tahun anggaran berjalan;
    4.4. Mekanisme kontrol (bentuk dan isi laporan yang dikehendaki), dan
    4.5. Mekanisme evaluasi (frekwensi dan bidang/luasnya hal yang perlu).

    RELATED ARTICLES
    Tersedia Souvenir Tahun Yubileum 2025 yang dikelola oleh Panitia Yubileum KAM:spot_img

    INFORMASI KAM

    JADWAL USKUP & VIKJEN

    KALENDER LITURGI