Senin, September 14, 2026
Lainnya
    BerandaTarekat Hidup BaktiImamPembentukan dan Pengangkatan Divisi Ongoing Formation Keuskupan Agung Medan (Divisi OGF KAM)

    Pembentukan dan Pengangkatan Divisi Ongoing Formation Keuskupan Agung Medan (Divisi OGF KAM)

    SURAT KEPUTUSAN USKUP KEUSKUPAN AGUNG MEDAN
    Nomor: 743/SK/KAM/D.OGF/VIII/2026

    Bertujuan untuk memastikan pelaksanaan secara terarah Program Ongoing Formation (OGF) bagi para imam di Keuskupan Agung Medan (KAM) sebagai sebuah program pembinaan praktis dan bertahap yang disesuaikan dengan pengalaman pelayanan imam di Keuskupan Agung Medan, perlu dibentuk dan diangkat divisi OGF KAM;

    DIVISI ONGOING FORMATION KEUSKUPAN AGUNG MEDAN untuk masa bakti 2026-2031
    dengan susunan sebagai berikut:

    Ketua : RP. Angelo P.K Purba OFMCap
    Sekretaris : RP. Joseph Lesta Pandia OFMConv
    Anggota :
    1) RP. Richard Sinaga OFMCap
    2) RD. Hamjani Simbolon
    3) RP. Kartolo Malau, O.Carm
    4) RD. Sesarius Petrus Mau

    Divisi OGF KAM bertugas:
    1. Melaksanakan dan mengoordinasikan program Ongoing Formation (OGF) sesuai dengan pedoman dan kurikulum OGF KAM;
    2. Menyelenggarakan pembinaan bagi para imam berdasarkan tahap usia tahbisan secara berkelanjutan;
    3. Memastikan program OGF tetap relevan dengan situasi pastoral serta selaras dengan arah dan visi pastoral Keuskupan Agung Medan;
    4. Memfasilitasi refleksi dan pengembangan para imam dalam dimensi manusiawi, rohani, intelektual, dan pastoral;
    5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan OGF serta menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Uskup.
    Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Divisi OGF KAM menjalankan fungsi:
    1. Koordinasi – mengoordinasikan seluruh kegiatan pembinaan OGF di tingkat keuskupan dan vikariat;
    2. Perencanaan – menyusun program pembinaan yang bertahap, terarah, dan kontekstual sesuai kebutuhan nyata pada setiap tahap pelayanan imam;
    3. Fasilitasi – memfasilitasi refleksi iman, pembaruan spiritualitas, ser-ta pengembangan kompetensi pastoral para imam;
    4. Kolaborasi – bekerja sama dengan berbagai komisi, lembaga pen-didikan, dan narasumber berkompeten dalam bidang teologi, pasto-ral, kepemimpinan, psikologi pastoral, serta bidang relevan lainnya;
    5. Evaluasi dan Pelaporan – melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta melaporkan hasil dan rekomendasi kepada Uskup.

    Dalam menjalankan tugasnya, Divisi OGF KAM dapat bekerja sama dengan berbagai komisi, lembaga pendidikan, maupun narasumber yang memiliki kompetensi dalam bidang teologi, pastoral, kepemimpinan, psikologi pastoral, serta bidang lain yang relevan.

    Pembinaan OGF berlaku bagi seluruh calon imam dan imam yang berkarya dalam Gereja partikular KAM, baik imam diosesan maupun imam religius yang melayani di wilayah keuskupan, dengan memperhatikan tahapan sebagai berikut:

    1. Pra-Diakon, Diakonat sampai 1 Tahun Tahbisan, serta imam non-native (imam yang masa formasinya di luar KAM atau baru bertugas di KAM);
    2. Usia tahbisan 2–5 tahun;
    3. Usia tahbisan 6–10 tahun;
    4. Usia tahbisan 11–20 tahun;
    5. Usia tahbisan 21 tahun ke atas (imam senior).

    Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 24 Agustus 2026 sampai dengan 23 Agustus 3031 dan/atau berlaku terus sampai ada keputusan lain dari Uskup Keuskupan Agung Medan yang dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pastoral.

    Artikel Terkait

    Imam

    KARYA PENDIDIKAN

    JADWAL USKUP & VIKJEN

    KALENDER LITURGI