Kewajiban Menyatakan Iman

630

Pada Bab Tujuh Tata Laksana Sinode VI bagian NORMA-NORMA PROSEDURAL, khususnya pada  ayat 2 tertulis:
(2) Semua Anggota Sinode menyatakan pengakuan iman sebagaimana diaturkan dalam Kitab Hukum Kanonik.

Kewajiban itu ditulis dalam Kan 833. Siapa saja yang diwajibkan menyatakan iman secara pribadi?

Mereka yang disebut di bawah ini wajib menyatakan pengakuan iman secara pribadi menurut formula yang disahkan oleh Takhta Apostolik

 

  1. semua peserta konsili Ekumenis atau partikular, sinode para Uskup dan sinode keuskupan, yang hadir dengan hak suara entah deliberatif entah konsultatif, di hadapan ketua atau delegatusnya; sedangkan ketua di hadapan Konsili atau sinode;
  2. mereka yang diangkat untuk martabat kardinal, menurut statuta dari Kolegium suci itu;
  3. semua yang diangkat untuk jabatan Uskup, demikian pula yang disamakan dengan Uskup diosesan, di hadapan utusan dari Takhta Apostolik;
  4. Administrator diosesan, di hadapan kolegium konsultor;
  5. Vikaris jenderal, Vikaris episkopal dan juga Vikaris yudisial, di hadapan Uskup diosesan atau delegatusnya;
  6. semua pastor paroki, rektor, dosen teologi dan filsafat dalam seminari, di hadapan Ordinaris wilayah atau delegatusnya, pada awal memangku jabatan; juga mereka yang akan ditahbiskan menjadi diakon;
  7. rektor dari Universitas gerejawi atau katolik di hadapan Kanselir Agung atau, jika ia tidak hadir, di hadapan Ordinaris wilayah atau delegatus mereka pada awal memangku jabatan; para dosen yang memberikan kuliah-kuliah berhubungan dengan iman atau moral di Universitas mana pun, di hadapan rektor jika ia seorang imam, atau di hadapan Ordinaris wilayah atau delegatus mereka, pada awal memangku jabatan;
  8. para Pemimpin dalam tarekat religius dan dalam serikat-serikat hidup kerasulan klerikal, menurut norma konstitusi.

Semoga bermanfaat!
Salam damai!